IPR: Pembuatan UU di DPR bukan didetetapkan oleh satu ataupun 2 orang

Direktur Indonesia Political Review( IPR) Iwan Setiawan memperhitungkan sangat kelewatan bila mengatakan kalau pembuatan serta ulasan rancangan undang- undang( RUU) di DPR dikendalikan oleh satu ataupun 2 orang saja, melainkan senantiasa mengaitkan pemerintah serta 8 fraksi di DPR.

” Iya, agak kelewatan itu. Aku percaya, mekanisme( pembuatan UU) di DPR pula tentu berjalan kok, bukan sebab satu ataupun 2 orang,” kata Iwan dikala dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Iwan merespons pemberitaan salah satu media nasional yang mengatakan kalau pembuatan serta ulasan RUU di DPR dikendalikan oleh satu orang saja di Senayan. Apalagi, disebutkan pula kalau disetujui ataupun tidak sesuatu RUU disahkan, bergantung satu ataupun 2 saja, sementara itu proses legislasi ialah proses kolektif.

Ia berkata pembuatan ataupun pembuatan UU di DPR tidak ujug- ujug diputuskan oleh satu ataupun 2 orang dalam waktu yang pendek. Baginya, pembuatan UU di DPR itu wajib lewat sebagian sesi sampai kesimpulannya disahkan jadi UU.

” Sesi dini, Inisiatif. Ulasan UU diawali dengan inisiatif dari pemerintah, DPR, ataupun warga. Berikutnya dicoba Pengajuan Rancangan Undang- Undang( RUU) Pemerintah ataupun DPR mengajukan RUU kepada DPR serta dimasukkan ke dalam program legislasi nasional ataupun Prolegnas,” ucapnya.

Setelah itu, sambung ia, sesi selanjutnya merupakan ulasan serta pimpinan DPR hendak menunjuk komisi terpaut ataupun Tubuh Legislasi buat mangulas RUU tersebut. Sehabis itu, dibangun Panitia Kerja yang hendak menyerah aspirasi publik terpaut RUU tersebut.

” Sesi berikutnya, ulasan di Tubuh Musyawarah( Bamus). Jadi, hasil ulasan di komisi dibahas di Bamus.

Kemudian, hasil ulasan di Bamus dibahas di persidangan pleno DPR. Setelahnya, DPR mengambil keputusan tentang RUU serta mengesahkan dengan UU bila RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Serta sesi akhir, ialah penandatanganan UU oleh Presiden serta pengundangan UU di mana UU diundangkan dalam Lembaran Negeri Republik Indonesia,” jelas Iwan.

Dia memperhitungkan proses pembuatan serta pembuatan UU sepanjang ini telah berjalan cocok dengan mekanisme pembuatan peraturan perundang- undangan. Sebab itu, tidak benar bila disebutkan pembuatan UU tersebut cuma didetetapkan oleh satu ataupun 2 orang sebab kenyataannya diputuskan oleh 2 lembaga pembentuk UU, ialah Pemerintah serta DPR dan mengaitkan seluruh fraksi di DPR.

” Soal pengaruh orang perorangan, aku kira itu biasa dalam politik. Tetapi jika mekanisme demokrasi hingga dipangkas, butuh ditelusuri lebih jauh lagi,” pungkas ia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *