Mahkamah Konstitusi kesimpulannya membagikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) buat mengusut ataupun menyidik permasalahan dugaan korupsi yang mengaitkan militer ataupun anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) aktif. Penegasan tersebut dituangkan MK dalam vonis masalah uji modul Pasal 42 Undang- undang( UU) …
