Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau hadapi kerugian sampai Rp 8 miliyar dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berinvestasi pada usaha bahan bakar minyak( BBM) yang dicoba oleh oknum TNI AL berinisial ASD.
Perihal ini dikenal dari persidangan percepatan masalah tindak pidana yang dicoba Majelis hukum Militer Besar I Medan, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di PTUN Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat( 14/ 2/ 2025) kemudian.
Proses majelis hukum permasalahan ini dilaksanakan di Batam sebab domisili kedua korban.
Hendri, salah satu korban, menarangkan kalau penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelakon buat berinvestasi.
Tetapi, sampai sebagian bulan lalu, korban tidak bisa berbicara kembali dengan pelakon yang saat ini berstatus tersangka.
” Tersangka mengajak para korbannya buat modal investasi usaha BBM. Tetapi, usaha yang dicoba oleh tersangka sama sekali tidak dapat meyakinkan kepada korban hingga hari ini, sampai kesimpulannya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer sebagian waktu kemudian,” katanya dikala ditemui Pekan( 16/ 2/ 2025) pagi.
Dalam prosesnya, laporan yang dilayangkan oleh kedua masyarakat Batam ini setelah itu bersinambung ke ranah persidangan militer awal saat sebelum dilanjutkan ke Majelis hukum Militer yang terlaksana pada Senin( 10/ 2/ 2025) kemudian.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum tersangka diucap mengajukan pembelaan bersumber pada pesan dakwaan oleh Oditur Militer.
Dalam perihal ini, aksi tersangka diucap tidak menuju ke tindak pidana, namun ke arah perdata.
Tetapi, pembelaan tersangka, bagi Hendri, ditolak oleh Majelis Hakim sehabis proses persidangan beda komentar antara Perwira Penyerah Masalah( papera) dengan Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI) terpaut masalah tersebut.
Dalam persidangan beda komentar tersebut, Vonis Majelis Hakim melaporkan kalau perbuatan tersangka ASD diprediksi ialah tindak pidana yang wajib ditilik serta diadili di Majelis hukum Militer Besar I Medan.
” Papera tersangka berkomentar kalau perbuatan tersangka ialah ranah hukum perdata, sebaliknya Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI) berkomentar kalau perbuatan tersangka diprediksi ialah tindak pidana penipuan,” katanya.
Dalam sidang perdana yang sudah berlangsung, korban yang hadapi kerugian menggapai Rp 8 miliyar memohon supaya tersangka diberikan hukuman yang cocok dengan perbuatannya.
Hendri pula berkata kalau tersangka yang dikala ini berprofesi selaku Pamen Denma Koarmada itu lagi tersandung hukum dan masih menempuh proses sidang dengan permasalahan penipuan. Tidak hanya itu, tersangka tersandung permasalahan hukum lain.
” Apalagi dari data yang diterima, tersangka masih memiliki masalah yang sama, ialah permasalahan dugaan penipuan, serta dikala ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” ucapnya.
Dikala lagi menempuh proses sidang, tersangka pada bulan Februari pula menemukan kehormatan naik jabatan satu tingkatan perwira di area Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan realitas tersebut.
Mereka berharap keadilan betul- betul bisa diwujudkan dalam sidang Majelis hukum Militer Besar I Medan dengan membagikan hukuman yang setimpal kepada tersangka supaya tidak terjalin kepada orang lain.
” Kita pula mendengar berita dari media sosial kalau tersangka yang lagi tersandung permasalahan dugaan penipuan memperoleh peningkatan pangkat setingkat dari pangkat lebih dahulu,” katanya.
Baca Juga :