Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal( Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDI- P) Hasto Kristiyanto.
Dikenal, Hasto menggugat KPK lantaran diresmikan selaku terdakwa dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam masalah eks calon anggota legislatif dari PDI- P, Harun Masiku.
“ Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, melaporkan permohonan pemohon kabur ataupun tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis( 13/ 2/ 2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Alasannya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas 2 pesan perintah penyidikan.
Bagi hakim, sepatutnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam 2 wujud gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status terdakwa Hasto oleh KPK legal.
“ Melaporkan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Dalam gugatan ini, anggota regu kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menebak Sekjen PDI- P itu diresmikan selaku terdakwa oleh KPK dengan cacat prosedur.
Salah satunya, dicoba tanpa lewat proses penyelidikan.
“ Termohon secara nyata menetapkan pemohon selaku terdakwa tanpa lewat proses penyelidikan terlebih dulu yang sepatutnya diawali dengan pesan perintah buat penyelidikan,” kata Todung dalam persidangan di Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Pusat, Rabu( 5/ 2/ 2025).
Todung melaporkan, KPK seketika menetapkan Hasto Kristiyanto selaku terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam Pesan Perintah Dimulainya Penyidikan( SPDP) no B/ 722/ DIK. 00/ 23/ 12/ 2024 serta B/ 722/ DIK. 00/ 23/ 12/ 2024 bertepatan pada 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
Pengacara senior itu bilang, KPK sepatutnya melakukan penyelidikan terlebih dulu saat sebelum tingkatkan permasalahan yang tengah diusut ke sesi penyidikan.
“ Penetapan terdakwa atas diri pemohon ini terkesan terburu- buru sebab tidak menunggu perolehan bukti- bukti dari hasil penyidikan, spesialnya lewat aksi penyitaan serta pengecekan saksi- saksi yang lain dalam masalah yang mengaitkan pemohon,” kata Todung.
“ Perihal ini dikonfirmasi Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang melaporkan,‘ dibutuhkan waktu buat melaksanakan pemanggilan serta memohon penjelasan kepada para saksi serta kami pula hendak melaksanakan penyitaan- penyitaan’,” ucapnya.
“ Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut ialah wujud kesewenang- wenangan termohon serta wujud ketidakpatuhan ataupun pembangkangan termohon kepada proses hukum kegiatan pidana,” ucap Todung.
Buat dikenal, Hasto mengajukan gugatan praperadilan buat menggugurkan statusnya selaku terdakwa permasalahan dugaan korupsi yang diresmikan oleh KPK.
KPK menebak Hasto ikut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI- P Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019- 2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto pula disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron semenjak tahun 2020.
Baca Juga :