Komisioner Komisi Nasional Anti- Kekerasan terhadap Perempuan( Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menyebut kalau ketentuan aparatur sipil negeri( ASN) Jakarta boleh berpoligami yang tertuang di Peraturan Gubernur( Pergub) no 2 tahun 2025 bertabiat diskriminatif. ” Sejalan dengan UU Pernikahan, Pergub Jakarta …
