LPSK Bagikan Proteksi 9 Saksi serta Korban Permasalahan Agus Disabilitas

Lembaga Proteksi Saksi serta Korban( LPSK) membagikan proteksi kepada 9 saksi serta korban dalam permasalahan tindak pidana kekerasan intim yang dicoba tersangka I Wayan Agus Suartama( IWAS) alias Agus disabilitas.

Wakil Pimpinan LPSK, Susilaningtias menarangkan, ada 8 korban serta satu saksi dalam permasalahan Agus disabilitas.

” Semenjak 23 Januari 2025, proteksi tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, semacam pendampingan dalam sidang dan layanan kedokteran serta psikologis,” kata Susilaningtias di kantornya, Rabu( 5/ 2/ 2025).

Susilaningtias menarangkan, proteksi dicoba LPSK kala saksi serta korban mendatangi sidang.

” Mengalami sidang permasalahan kekerasan intim, korban rentan hadapi trauma psikologis. Buat itu, LPSK membagikan pasangan psikologi,” ungkap Susilaningtias.

Perihal tersebut dicoba buat membagikan sokongan psikologi saat sebelum menempuh sidang selaku saksi serta korban.

Sedangkan itu, saksi serta korban tidak mengajukan restitusi kepada LPSK terpaut permasalahan Agus disabilitas.

Lebih dahulu diberitakan, Wayan Agus Suartama alias Agus disabilitas( 22), tersangka permasalahan dugaan pelecehan intim, mengalami ancaman hukuman berat.

Pada persidangan perdana yang diselenggarakan di Majelis hukum Negara( PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat( NTB), Kamis( 16/ 1/ 2025), jaksa penuntut universal( JPU) mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

JPU Dina Kurniawati menyebut Agus didakwa melanggar Pasal 6A serta/ ataupun Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang- Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Intim( TPKS). Tidak hanya hukuman penjara, Agus pula mengalami denda sebesar Rp300 juta.

 

Baca Juga

For4D

For4D

For4D

For4D

For4D

Situs Toto 4D

For4D

For4D

Togel Viral

Toto Macau 5D

Demo Slot

Scatter Hitam

For4D

Situs Toto

Toto Macau 4D

Situs Toto

Toto Togel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *