Eks Ketua PN Surabaya Tepuk Bahu Erintuah : Lae Jadi Ketua Hakim Ronald Tannur

Mantan Pimpinan Majelis hukum Negara( PN) Surabaya, Rudi Suparmono( Rumah sakit), pernah menepuk bahu terdakwa Erintuah Damanik( ED) usai mereka bersekongkol buat mengendalikan lapisan majelis hakim yang hendak mengurus masalah Ronald Tannur.

Peristiwa ini terjalin sehabis Rudi berjumpa dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat( LR), buat mangulas lapisan majelis hakim.

“ Setelah itu, pada bertepatan pada 5 Maret 2024, terdakwa ED berjumpa dengan Rumah sakit. Serta, pada pertemuan tersebut, Rumah sakit berkata kepada terdakwa ED sembari menepuk pundak terdakwa ED serta berkata,‘ Lae, terdapat aku tunjuk lae selaku pimpinan majelis, anggotanya Meter( Mangapul) serta HH( Heru Hanindyo) atas permintaan LR,’” ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dikala konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa( 14/ 1/ 2025).

Setelah itu, pada hari itu, dikeluarkan pesan penetapan buat menunjuk lapisan majelis hakim yang hendak mengetuai persidangan masalah terdakwa Ronald Tannur.

Pimpinan majelis hakim hendak diisi oleh Erintuah Damanik( ED) dengan hakim anggotanya, Heru Hanindyo( HH), serta Mangapul( Meter).

“ Sementara itu, pelimpahan masalah tersebut sudah dicoba semenjak bertepatan pada 22 Februari 2024. Maksudnya, semenjak masalah dilimpahkan ke majelis hukum 12 hari setelah itu, baru terdapat penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani masalah Ronald Tannur,” lanjut Abdul.

Sehabis itu, pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan suatu amplop berisi SGD 140. 000 dalam pecahan SGD 1. 000 kepada terdakwa ED.

Penyerahan ini dicoba di suatu gerai donat di Lapangan terbang Ahmad Yani, Semarang.

“ 2 pekan setelah itu, terdakwa ED menyerahkan serta membagi duit tersebut kepada terdakwa Meter serta terdakwa HH, bertempat di ruang terdakwa Meter,” lanjut Abdul.

Erintuah menerima SGD 38. 000, sedangkan Heru serta Mangapul tiap- tiap menerima SGD 36. 000.

“ Dalam pembagian tersebut, diprediksi Rumah sakit yang dikala itu sudah pindah tugas jadi Kepala Majelis hukum Negara Jakarta Pusat menemukan bagian SGD 20. 000,” jelas Abdul.

Tetapi, dalam pendalaman yang dicoba oleh penyidik, Rudi disebutkan hendak menerima total duit SGD 43. 000 dari Lisa Rachmat.

Tetapi, belum disebutkan kapan serta di mana penyerahan ini terjalin.

Hari ini, mantan Pimpinan Majelis hukum Negara( PN) Surabaya, Rudi Suparmono( Rumah sakit), formal jadi terdakwa dalam permasalahan dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur.“ Berikutnya Rumah sakit sebab ditemui fakta yang lumayan, hingga tindak pidana korupsi, Rumah sakit diresmikan selaku terdakwa,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesial( Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Rudi ditangkap di Palembang setelah itu dibawa ke Jakarta serta mendarat di Lapangan terbang Halim Perdanakusuma.

Sehabis dari lapangan terbang, Rudi dibawa ke Kejaksaan Agung buat ditilik.

Abdul berkata Rudi ditangkap sebab diprediksi ikut serta melaksanakan tindak pidana korupsi dengan menerima suap serta gratifikasi kala Rumah sakit masih berprofesi selaku Kepala PN Surabaya.

Rudi diprediksi menerima beberapa duit buat mengendalikan permasalahan yang tengah berlangsung dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Lebih dahulu, Rudi dikenal baru saja dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan. Rudi dikenal mendarat di Lapangan terbang Halim Perdanakusuma dekat jam 16. 46 Wib.

Dikala itu, ia belum mengenakan rompi terdakwa.

Dengan mengenakan kemeja polo bercorak biru dongker, Rudi yang terus menunduk serta menutupi mukanya dengan masker itu bungkam selama ekspedisi mengarah mobil putih yang bakal membawanya ke gedung Kejagung.

Lebih dahulu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Pimpinan PN Surabaya, Rudi Suparmono, menerima jatah 20. 000 dollar Singapore, sedangkan panitera bernama Siswanto menerima beberapa 10. 000 dollar Singapore.

Tetapi, duit tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima duit suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Harli pula mengatakan kalau Rudi ialah wujud yang ditemui Lisa atas dorongan eks pejabat Mahkamah Agung( MA) yang diprediksi jadi makelar permasalahan, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan serta menanyakan lapisan majelis hakim yang hendak mengadili masalah Ronald Tannur.

“( Lisa) memohon saksi ZR( Zarof Ricar) buat memperkenalkan serta membuat janji berjumpa Pimpinan Majelis hukum Negara Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis( 9/ 1/ 2025).

Dalam sidang masalah 3 hakim PN Surabaya yang melepaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, serta Heru Hanindyo diucap menerima suap Rp 4, 6 miliyar.

Ada pula Rudi dikala ini sudah dimutasi dari PN Surabaya.

Bersumber pada penelusuran Kompas. com, dia pernah berprofesi Pimpinan PN Jakarta Pusat pada 2024 kemudian. Rudi setelah itu menemukan promosi jadi hakim Majelis hukum Besar Palembang.

Dikala ini, Rudi sudah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.

 

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

SLOT PALING GACOR

FOR4D

FOR4D

FOR4D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *