Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen( Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih( ANSK) selaku terdakwa dalam permasalahan korupsi investasi fiktif oleh PT. Taspen( Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu( 8/ 1/ 2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu berkata, Antonius Kosasih ditahan buat 20 hari awal terhitung semenjak 8- 27 Januari 2025.
” Penahanan dicoba di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Asep berkata, Antonius NS Kosasih serta Direktur Utama PT Insight Investment Management( PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melaksanakan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I- Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Perbuatan tersebut, bagi Asep, menyebankan kerugian keuangan negeri mencapau Rp 200 miliyar.
” ANSK diprediksi sudah merugikan keuangan negeri atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I- Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak- tidaknya sebesar Rp 200 miliyar,” ucapnya.
Asep pula berkata, KPK menebak terdapatnya aksi melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut sudah menguntungkan sebagian pihak serta sebagian korporasi.
Sebagian korporasi tersebut di antara lain, PT IIM Rp 78 miliyar, PT VSI sebesar Rp 2, 2 miliyar, PT PS sebesar Rp 102 juta, serta PT SM sebesar Rp 44 juta.” Pihak- pihak yang terafiliasi dengan terdakwa ANSK serta terdakwa EHP,” kata Asep.
Dalam permasalahan ini, KPK sudah menetapkan Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto selaku terdakwa.
Dugaan korupsi di PT Taspen ini menyangkut penempatan duit industri sebesar Rp 1 triliun dalam aktivitas investasi. Tetapi, sebagian investasi itu diprediksi fiktif.
Sepanjang penyidikan, KPK sudah mengecek beberapa saksi, tercantum pejabat di PT Taspen serta industri investasi. Pada 26 April kemudian, KPK mengecek Senior Vice President Investasi Pasar Modal serta Pasar Duit PT Taspen Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagiannya diduga fiktif.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya pada 29 Maret 2024.
KPK juga sebenarnya telah memeriksa Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada 7 Mei 2024. Penyidik menduga, Antonius Kosasih merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” kata Ali pada 8 Mei 2024.