Komite Pemilih Indonesia Desak DPR Lekas Bahas RUU Pemilu

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menekan Dewan Perwakilan Rakyat buat lekas mangulas perbaikan Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal. Dikala ini DPR belum memastikan kapan RUU Pemilu akan mulai dibahas, kendati masuk catatan Program Legislasi Nasional( Prolegnas) Prioritas 2025.

Mandeknya ulasan RUU Pemilu bagi Jeirry dipengaruhi oleh motif politik dari pihak yang merasa diuntungkan oleh sistem yang berlaku saat ini.” Untuk partai- partai yang tergabung dalam koalisi besar pendukung pemerintah, status quo mungkin terasa aman serta sebab itu senantiasa ingin dipertahankan,” ucap Jeirry dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Tetapi, kebalikannya, mandeknya ulasan RUU Pemilu bagi Jeirry hendak merugikan warga. Karena, dengan UU Pemilu yang saat ini, Jeirry menyebut sistemnya dapat melemahkan partisipasi serta keyakinan warga terhadap acara demokrasi. Walhasil, Jeirry memprediksi itu dapat berujung pada apatisme publik secara masif.

” Sebab itu, perbaikan UU Pemilu wajib jadi jadwal prioritas, bukan hanya komoditas politik yang dipertaruhkan menjelang pemilihan,” katanya setelah itu. Dia menyayangkan sikap DPR yang dinilai abai terhadap urgensi ulasan RUU Pemilu.

Bagi Jeirry, UU Pemilu yang terdapat dikala ini masih menaruh banyak perkara. Mulai dari sistem sepadan terbuka yang rawan jual beli suara, membuka ruang untuk politik transaksional, lemahnya pengawasan terhadap dana kampanye, sampai banyaknya tumpang tindih ketentuan teknis yang menyulitkan kerja penyelenggara.

Tidak hanya itu, Jeirry pula menyebut perkara lain ialah pelanggaran pemilu yang terus kesekian tetapi tidak dapat diberi sanksi hukum yang tegas oleh pihak yang berwewenang. Dia juga menekan pimpinan DPR buat menunjuk perlengkapan kelengkapan dewan( AKP) yang ditugaskan mangulas RUU Pemilu.

Bagi Jeirry, dibanding Baleg, Komisi II lebih mempunyai kapasitas buat mangulas RUU Pemilu sebab sepanjang ini jadi mitra KPU, Bawaslu, serta DKPP.” Penunjukan Komisi II pula hendak memudahkan koordinasi teknis serta substansi,” ucapnya.

Dia pula mengatakan penunjukan AKD itu hendak mengakhiri perebutan antara Baleg serta Komisi II yang bersama mau mangulas RUU Pemilu.

Lebih dahulu Pimpinan Tubuh Legislasi ataupun Baleg DPR RI Bob Hasan membantah kalau Komisi II serta Baleg memperebutkan ulasan RUU Pemilu. Dia menyebut RUU Pemilu masih menunggu giliran dimulainya penataan ataupun ulasan.

Kendati demikian, Bob belum dapat membenarkan kapan RUU tersebut mulai dibahas. DPR, kata ia, mempunyai batasan waktu mangulas RUU Pemilu sampai 2026.“ Kami nanti hendak memandang momentumnya,” ucap ia di Lingkungan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Dugaan perebutan ulasan UU ini mencuat dikala Wakil Pimpinan Komisi II DPR Aria Bima memohon ke pimpinan DPR supaya ulasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya.

Dia tidak mau RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.” Baiknya jika Undang- undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II,” ucap Bima, di Lingkungan Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Bagi Bima, RUU Pemilu tidak cocok dibahas di Baleg.” Guna Baleg bukan membuat undang- undang. Guna Baleg itu merupakan sinkronisasi. Jangan saat ini ini dibalik,” katanya.

Ada pula Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad melaporkan pimpinan DPR belum menindaklanjuti usulan ulasan perbaikan UU Pemilu.

Sehingga dia belum memastikan apakah pembahasannya lebih baik ditugaskan ke komisi teknis ataupun ke Tubuh Legislasi yang menganjurkan ke Prolegnas 2025.” Serta pula pimpinan DPR belum setelah itu mengambil keputusan kalau kapan hendak dibahas serta diserahkan kepada siapa,” ucap Pimpinan Setiap hari DPP Partai Gerakan Indonesia Raya ataupun Gerinda itu, Rabu, 30 April 2025.

Sedangkan Wakil Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berkata belum terdapat keputusan soal siapa yang hendak mangulas pergantian UU Pemilu. Cucun berujar keputusan itu wajib disepakati dalam rapat pimpinan serta disahkan lewat Tubuh Musyawarah( Bamus) DPR.

” Nanti kami bahas di rapat pimpinan, di Tubuh Musyawarah, kan seluruh pengambilan keputusan di Bamus nanti,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa( PKB) itu di Lingkungan Parlemen pada Rabu, 23 April 2025.

Dia menyebut sampai dikala ini belum menerima pesan dari pimpinan Komisi II yang mengklaim sudah mengajukan permohonan supaya ulasan RUU Pemilu dikembalikan ke komisi teknis.” Belum, suratnya saja belum terima. Itu kan baru dari sahabat media katanya pimpinan Komisi II kirim pesan, tetapi belum terdapat,” kata Cucun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *