Keabsahan ijazah Strata Satu( S1) Presiden Joko Widodo sempat diverifikasi Hasyim Asyari, dikala masih jadi Anggota Komisi Pemilihan Universal( KPU) Provinsi Jawa Tengah serta RI.” Aku memiliki pengalaman menanggulangi ketentuan fotocopy ijazah Pak Jokowi,” ucap Hasyim kepada Kantor Kabar Politik serta Ekonomi RMOL, pada Rabu, 23 April 2025.
Ia menarangkan, dirinya sempat mengalami Jokowi selaku partisipan pemilu dikala aktif jadi anggota KPU sebanyak 5 kali.
“( Ialah jadi partisipan di) Pilkada( pemilihan kepala wilayah) Kota Solo( tahun) 2005, Pilkada Kota Solo 2010, Pilgub( pemilihan gubernur) DKI Jakarta 2012, Pilpres( pemilihan presiden) 2014, serta Pilpres 2019,” urainya.
Hasyim melaporkan, kala seorang mau maju selaku kontestan dalam pilkada maupun pilpres, hingga salah satu ketentuan dokumen yang dibutuhkan merupakan fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkatan Atas( SLTA) ataupun sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
” Dalam perihal calon memakai gelar S1, S2 ataupun S3, hingga calon yang bersangkutan wajib menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang,” paparnya.
Kala mengecek keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang- undang( UU) Pemilu maupun Pilkada, Hasyim membenarkan KPU hendak menempuh jalan klarifikasi.
” Dalam perihal ada keraguan ataupun laporan warga tentang kebenaran serta keabsahan ijazah seseorang calon, hingga KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah serta melegalisir fotocopy ijazah tersebut,” jelasnya. Spesial terpaut keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada( UGM), Hasyim mengaku sudah melaksanakan klarifikasi kepada kampus itu di tiap Jokowi mencalonkan diri.
” Pada peristiwa tersebut, KPU melaksanakan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang ialah UGM, serta UGM melaporkan ijazah tersebut benar serta legal,” demikian Hasyim meningkatkan.