Beberapa kabar politik di kancah nasional menemukan sorotan pembaca Tempo pada Kamis, 17 April 2025. 2 laporan soal pemungutan suara ulang( PSU) pilkada 2024 ikut jadi kabar terpopuler bersama dengan asumsi Konsil Kesehatan Indonesia( KKI) menimpa kasus pelecehan seksual di rumah sakit.
Berikut 3 kabar terpopuler di kanal nasional pada 17 April yang dirangkum Tempo:
KPU Gelar PSU di 8 Wilayah pada 19 April
Komisi Pemilihan Universal( KPU) membenarkan 8 wilayah hendak menggelar pemungutan suara ulang pada Sabtu, 19 April 2025. Penerapan ini ialah tindak lanjut dari vonis Mahkamah Konstitusi( MK) terpaut dengan sengketa hasil pilkada serentak 2024.
“ Hari Sabtu, terdapat 8 titik vonis Mahkamah Konstitusi yang wajib kami tindak lanjut, ialah 8 kabupaten/ kota yang hendak menggelar penerapan PSU di segala TPS di wilayah tersebut,” ucap Pimpinan KPU Mochammad Afifuddin dikala konferensi pers pada Kamis, 17 April 2025.
Kedelapan wilayah itu mencakup Kota Banjarbaru( Kalimantan Selatan), Kabupaten Serbu( Banten), Pasaman( Sumatera Barat), 4 Lawang( Sumatera Selatan), Tasikmalaya( Jawa Barat), Kutai Kartanegara( Kalimantan Timur), Gorontalo Utara( Gorontalo), serta Bengkulu Selatan( Bengkulu). Total terdapat 8. 763 tempat pemungutan suara( TPS) yang hendak menggelar PSU serentak.
7 Wilayah Gugat Hasil PSU
Masih soal pemungutan suara ulang pilkada 2024, 7 wilayah yang baru saja menggelar PSU kembali menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi( MK). Pimpinan KPU Mochammad Afifuddin menyebut gugatan ini berasal dari bermacam kabupaten yang lebih dahulu sudah melaksanakan PSU pada 22 Maret serta 5 April 2025.
“ Sehabis proses penerapan ataupun tindak lanjut vonis Mahkamah Konstitusi pada bertepatan pada 22 Maret serta pula 5 April yang kemudian, sebanyak 7 wilayah kembali melaksanakan ataupun mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ucap Afifuddin dikala membagikan penjelasan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Afifuddin berkata siap mengalami proses hukum yang berlangsung di MK. Dia memperhitungkan langkah hukum ini merupakan bagian dari ekspresi ketidakpuasan yang dipastikan oleh proses demokrasi.” Kami bersiap buat itu, mudah- mudahan lekas terdapat pendaftaran dari Mahkamah Konstitusi. Ini jadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak,” ucapnya.
Ada pula 7 wilayah yang kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, serta Kepulauan Talaud.
KKI: Rumah sakit Bertanggung Jawab atas Keadaan Kesehatan Jiwa Dokter dikala Praktik
Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia( KKI) Ariyanti Anaya berkata rumah sakit mempunyai tanggung jawab buat membenarkan seseorang dokter tidak mempunyai kendala kesehatan jiwa dikala aplikasi. Statment itu ia sampaikan menyusul terbentuknya permasalahan kekerasan intim di area rumah sakit.
Ariyanti menuturkan pemerintah memanglah tidak mengendalikan secara khusus berapa kali serta kapan rumah sakit wajib melaksanakan uji kesehatan kejiwaan pada dokter. Tetapi, bagi ia, kewajiban tersebut telah menempel bersamaan dengan pemberian wewenang kepada manajemen buat mengevaluasi serta memperhitungkan kinerja dokter di lembaganya.
” Dari sang faskes harus mengevaluasi kalau mereka( dokter) telah melaksanakan pelayanan kepada penderita sepanjang 5 tahun berjalan. Tidak terdapat catatan serta tidak terdapat kendala mental apapun,” kata Ariyanti, Kamis, 17 April 2025.
Soal kekerasan intim yang dicoba oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama pada keluarga penderita di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Ariyanti berujar grupnya belum dapat berpendapat lebih banyak lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Polisi lebih dahulu memberi tahu kalau Priguna diprediksi mempunyai kelainan kejiwaan.” Ia motifnya memiliki semacam kelainan fantasi intim. Ia bahagia dengan orang yang pingsan, tidak berdaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Universal Kepolisian Wilayah Jawa Barat Komisaris Besar Surawan melalui sambungan telepon pada Kamis, 10 April 2025.
Ariyanti berkata KKI serta Departemen Kesehatan hendak terus mengawal permasalahan ini.” Pasti kami harap ke depan rumah sakit dapat melaksanakan revisi serta lebih dapat mengetahui gangguan- gangguan itu sedari dini,” ucapnya.
Dede Leni Mardianti dan Dani Aswara berkontribusi dalam penyusunan postingan ini.