Penaikan Teddy Indra Wijaya jadi Sekretaris Kabinet( Seskab) di dasar kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah menuai persoalan publik semenjak dini.
Persoalan tersebut tiba sebab Teddy ialah prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) aktif dengan pangkat Mayor, yang belum lama naik pangkat jadi Letnan Kolonel( Letkol).
Merujuk pada Undang- Undang( UU) No 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI), prajurit aktif cuma diizinkan menduduki jabatan di 10 departemen ataupun lembaga negeri.
Sekretariat Kabinet( Setkab) dalam perihal ini, tidak tercantum dalam 10 jabatan sipil tersebut.
Opsinya cuma 2, mengundurkan diri alias pensiun dari dinas keprajuritan, ataupun tidak berprofesi jabatan sipil.
Belum lama, beberapa pejabat melaporkan Teddy tidak wajib mundur dari keprajuritan Tentara Nasional Indonesia(TNI) kala mengisi jabatan Seskab.
Kenapa tidak wajib mundur?
Usut memiliki usut, Presiden Prabowo Subianto warnanya telah meneken Peraturan Presiden( Perpres) No 148 Tahun 2024 tentang Departemen Sekretariat Negeri.
Dalam Pasal 48 ayat( 1), ketentuan itu menyebut posisi Seskab saat ini terletak di dasar Sekretariat Militer Presiden( Setmilpres).
Beleid ini diresmikan Presiden RI serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
” Sekretariat Militer Presiden terdiri atas sangat banyak 4( 4) biro serta Sekretaris Kabinet,” tulis ketentuan itu, dilansir Jumat( 14/ 3/ 2025).
Pergantian ini membolehkan Seskab dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa wajib mundur dari kedinasan.
Undang- Undang Tentara Nasional Indonesia(TNI) juga mengendalikan kalau Setmilpres ialah satu dari 10 lembaga yang bisa diduduki oleh perwira aktif Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Tidak butuh mundurnya Teddy dari jabatan Seskab pula telah ditentukan melalui statment Kepala Staf Angkatan Darat( KSAD) Maruli Simanjuntak.
” Sepatutnya di sana jika bersumber pada itu, tidak wajib mundur,” kata Maruli dikala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis( 13/ 3/ 2025).
Bagi Maruli, semenjak dahulu, Setmilpres senantiasa dipandu oleh mayor jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI), dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.