Mahkamah Agung( MA) menganjurkan, supaya pelaksanaan majelis hukum online yang sempat diselenggarakan dikala masa Pandemi Covid- 19 diatur secara spesial dalam rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana( RKUHAP).
Usulan ini di informasikan Pimpinan Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar komentar ulasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Lingkungan Parlemen, Jakarta, Rabu( 12/ 2/ 2025).
“ Sidang secara elektronik hendaknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP selaku pedoman bersama untuk segala stakeholder,” kata Prim.
Ada pula sistem majelis hukum online ini sempat diterapkan dengan pertimbangan terdapatnya pembatasan warga di sesuatu tempat lantaran penyebaran virus Covid- 19.
Tetapi, di sisi lain, MA memandang pelaksanaan majelis hukum online butuh dicoba buat wilayah terpencil ataupun mempunyai keterbatasan mobilitas yang lain.
“ Keberadaan posisi gedung majelis hukum di bermacam wilayah yang berjarak lumayan jauh dengan rumah tahanan ataupun tahanan sedangkan pada bermacam pos pasti ialah alibi utama dalam pemanfaatan sidang secara elektronik,” ucap Prim.
Mekanisme persidangan online sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan MA( Perma) No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Sidang Masalah Pidana di Majelis hukum.
“ Tetapi, apabila ketentuan sidang secara elektronik pula diatur secara tegas dalam rancangan KUHAP pastinya hendak jadi pedoman bersama untuk segala stakeholder aparat penegak hukum,” kata Prim.
Baca Juga :