Kejaksaan Agung( Kejagung) mengatakan, permasalahan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2008- 2018 menimbulkan kerugian negeri mencapai Rp 16. 807. 283. 375. 000 ataupun Rp 16, 8 triliun.
Perihal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Spesial( Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikala mengumumkan terdakwa baru permasalahan korupsi Jiwasraya, ialah Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata.
” Bersumber pada laporan hasil pengecekan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negeri atas pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008- 2018, beberapa Rp 16. 807. 283. 375. 000,” kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat( 7/ 2/ 2025).
Dia mengatakan, dikala tindak pidana terjalin, Qohar lagi berprofesi selaku Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam- LK( Tubuh Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan) periode 2006—2012.
Qohar menarangkan, permasalahan ini berawal pada Maret 2009, PT Asuransi Jiwasraya( AJS) dihadapkan pada keadaan insolvent ataupun dalam kondisi tidak sehat.
Pada bertepatan pada 31 Desember 2008, ada kekurangan perhitungan serta pencadangan kewajiban industri kepada pemegang polis sebesar Rp 5, 7 triliun.
Berhubung PT AJS ialah industri kepunyaan negeri serta usahanya berjalan di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, Menteri BUMN dikala itu menganjurkan kepada Menteri Keuangan supaya PT AJS memperoleh bonus modal sebesar Rp 6 triliun dalam wujud zero coupon bond serta kas buat menggapai tingkatan solvabilitas.
Tetapi, usulan ini ditolak sebab tingkatan minimum( Risk Based Capital/ RBC) PT AJS sudah menggapai- 580 persen, jauh dari angka 120persen yang diperlukan buat penuhi kewajibannya.
Buat menanggulangi keadaan keuangan ini, di dini tahun 2009, Direksi PT AJS, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta Syahmirwa, melaksanakan beberapa ulasan terpaut dengan keadaan keuangan PT AJS, salah satunya merupakan restrukturisasi.
Restrukturisasi ini ialah imbas dari terdapatnya kerugian saat sebelum tahun 2008, ialah terdapatnya ketimpangan antara peninggalan serta liabilitas( kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp 5, 7 triliun.
Buat menutupi kerugian PT AJS, Hendrisman, Hary, serta Syahmirwa membuat produk JS Saving Plan yang memiliki faktor investasi dengan bunga besar 9 persen- 13 persen yang dikala itu terletak di atas suku bunga rata- rata Bank Indonesia, sebesar 7, 50 persen- 8, 75 persen.
Qohar mengatakan, Isa sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam- LK menyetujui perihal tersebut.
” Sementara itu pada dikala itu terdakwa ketahui keadaan riil PT AJS dikala itu dalam kondisi insolvensi,” kata ia.
Pemasaran produk asuransi dengan bunga serta khasiat yang besar kepada pemegang polis itu lalu sangat membebani keuangan PT AJS sebab tidak diimbangi dengan hasil investasi yang berbunga rendah.