Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Toha berpandangan kalau penerapan pelantikan kepala daerah secara bertahap sepatutnya masih dapat dipercepat lagi.
Perihal itu di informasikan Toha dikala merespons usulan Departemen Dalam Negara( Kemendagri) soal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 diawali 20 Februari 2025.
“ Jika hitungan kami, sesungguhnya dapat lebih maju lagi, Pak. Semacam kata sahabat Komisi II yang lain tadi, kan lebih kilat lebih baik gitu lho. Tetapi jika Presiden mintanya 20 Februari, ya telah berakhir. Tetapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih detail lagi, Pak,” ucap Toha dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin( 3/ 2/ 2025).
Dalam uraian, Toha berkata cuma butuh waktu dekat 2 hari untuk KPUD buat memperoleh kopian vonis dismissal sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi( MK).
“ Jadi bertepatan pada 4- 5 Februari 2025 vonis dismissal dari MK, setelah itu perlu 2 hari buat salinannya dari MK. Ini yang sempurna tadi, Pak. Sesungguhnya malamnya dapat di- upload, hendak namun buat melindungi ini, 2 hari hingga 7 Februari 2025. Aku hitung tadi, Pak,” ungkap Toha.
Sehabis memperoleh kopian dismissal, lanjut Toha, KPU daerah mempunyai paling tidak waktu 3 hari buat menetapkan calon kepala daerah terpilih, kemudian menyerahkan namanya ke DPRD.
“ Setelah itu 5 hari DPRD. DPRD menganjurkan ke Kemendagri, Kemendagri ke Presiden. Nah ini butuh dihitung lagi, Pak sesungguhnya, namun jika Presiden mintanya bertepatan pada 20 Februari, ya telah, enggak dapat apa- apa lagi. Artinya aku begitu lho,” pungkas Toha.
Diberitakan lebih dahulu, Presiden RI Prabowo Subianto diucap memilah 20 Februari 2025 selaku hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Perihal itu di informasikan Menteri Dalam Negara( Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin( 3/ 2/ 2025).
” Kami siapkan bertepatan pada 18, 19, serta 20, setelah itu aku lapor ke Presiden, serta Pak Presiden mengantarkan kalau dia memilah bertepatan pada 20, hari Kamis,” ucap Tito, Senin( 3/ 2/ 2025).
Tito menarangkan kalau pelantikan kepala daerah hendak diselenggarakan di bunda kota negeri, walaupun posisi nyatanya masih dalam ulasan.
“ Permasalahan tempatnya lagi dibicarakan, tetapi yang jelas di bunda kota negeri,” ucap Tito.
Buat dikenal, Pemerintah lewat Departemen Dalam Negara( Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang lebih dahulu dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Selaku tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, ialah Komisi Pemilihan Universal( KPU), Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP), hendak menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin( 3/ 2/ 2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjalin sehabis Mahkamah Konstitusi( MK) memutuskan buat memesatkan pembacaan vonis dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di daerah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.