KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengalami persidangan praperadilan melawan Pimpinan Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang ialah terdakwa permasalahan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.

Alwin ialah suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu ataupun Mbak Ita, yang pula berstatus terdakwa dalam permasalahan yang sama.

” Aku pikir secara universal, KPK menghormati seluruh aksi hukum yang diambil oleh pihak terdakwa, itu ialah hak konstitusional yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir Jumat( 17/ 1/ 2025).

Tessa berkata, KPK hendak menjajaki segala proses persidangan praperadilan tersebut.

Dia pula percaya penetapan status terdakwa yang diresmikan penyidik kepada Alwin Basri telah cocok prosedur.

” KPK meyakini aksi yang diambil oleh regu, dalam perihal ini, penyidik ataupun penyelidik dalam perihal penetapan terdakwa, telah cocok dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ucap ia.

Dikutip dari halaman Sistem Data Penelusuran Masalah( SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.

Gugatan yang terdaftar dengan no 2/ Pid. Pra/ 2025/ PN JKT. SEL ini dilayangkan buat menguji keabsahan proses penetapan terdakwa oleh KPK.

Ada pula petitum permohonan belum ditampilkan dalam halaman SIPP PN Jaksel tersebut.

Walaupun demikian, persidangan awal dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Lebih dahulu, Hakim tunggal Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ataupun akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa( 14/ 1/ 2025).

” Menolak permohonan praperadilan buat sepenuhnya,” kata hakim tunggal di ruang persidangan.

Tidak hanya itu, hakim pula menolak segala eksepsi ataupun nota keberatan yang diajukan dalam persidangan gugatan tersebut.

Dengan, penetapan status terdakwa Mbak Ita dalam masalah dugaan korupsi di area Pemerintah Kota Semarang itu senantiasa legal. KPK juga bisa melanjutkan proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

Lebih dahulu, Mbak Ita diresmikan selaku terdakwa dugaan gratifikasi, suap pengadaan benda serta jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi wilayah di area Pemerintah Kota Semarang.

 

 

FOR4D

FOR4D

FOR4D

FOR4D

SLOT PALING GACOR

FOR4D

FOR4D

FOR4D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *