Seseorang polisi mantan kepala unit( kanit) di area Polda Metro Jaya, D, dihukum demosi sepanjang 8 tahun sebab ikut serta dalam permasalahan pemerasan pemirsa Djakarta Warehouse Project( DWP).
Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal( Kompolnas) Choirul Anam mengatakan kalau D dijatuhi hukuman tersebut sebab dikira sudah melaksanakan perbuatan tercela.
“ Menyidangkan Kanit dengan vonis demosi 8 tahun, patsus 30 hari, serta dinyatakan perbuatannya memanglah perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis( 2/ 1/ 2024).
Anam mengatakan, persidangan kode etik profesi Polri( KEPP) terhadap D sudah berakhir serta bakal dilanjutkan dengan persidangan ke polisi yang lain, ialah S.
“ Yang saat ini lagi ingin berjalan, terdapat satu lagi. Ia, levelnya bukan kanit, tetapi di bawahnya.( Persidangan etiknya) lagi berlangsung, apalagi baru mulai, jadi memanglah agak panjang( prosesnya),” kata ia.
Lebih dahulu, Polri sudah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang polisi yang ikut serta dalam permasalahan pemerasan pemirsa DWP.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berkata, ketiga polisi itu dinilai sudah membiarkan anggotanya buat memeras para pemirsa DWP.
“ Sudah melaksanakan pembiaran serta ataupun tidak melarang anggotanya dikala mengamankan pemirsa konser DWP 2024 yang terdiri dari masyarakat negeri asing ataupun masyarakat negeri Indonesia yang diprediksi melaksanakan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, Kamis.
TAGSS….