KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa. Dalam pesan pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK, Hasto diucap selaku terdakwa pada permasalahan dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
Dari sumber detikcom, Selasa( 24/ 12/ 2024), pesan perintah penyidikan ataupun sprindik penetapan terdakwa Hasto itu bernomor Sprin. Dik/ 153/ DIK. 00/ 01/ 12/ 2024 bertepatan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto selaku terdakwa dicoba sehabis ekspose masalah pada 20 Desember 2024 ataupun sehabis pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijerat selaku terdakwa bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah jadi terdakwa lebih dahulu semenjak 2020. KPK menebak Hasto bersama Harun Masiku berikan suap ke Wahyu Setiawan, yang dikala itu berprofesi Komisioner KPU RI.
Suap itu diprediksi diberikan supaya Wahyu mengupayakan Harun Masiku jadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu( PAW). Tidak hanya Harun serta Wahyu, KPK menetapkan orang keyakinan Wahyu, Agustiani Tio, serta seseorang swasta bernama Saeful selaku terdakwa.
Dikala Harun masih jadi buron, Wahyu bersama 2 terdakwa lain sudah menempuh sidang. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, serta Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani teruji menerima duit sebesar SGD 19 ribu serta SGD 38. 350 ataupun setara dengan Rp 600 juta melalui Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan supaya Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK pula sempat mengecek Hasto selaku saksi terpaut Harun Masiku pada Juni kemudian.
Kembali ke pesan penetapan terdakwa Hasto, pesan itu menyebut dengan jelas jabatan Hasto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP). Pesan tersebut diteken oleh Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
” Hendak di informasikan,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikala ditanya menimpa penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa.
PDIP Tuding Politisasi
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding terdapat upaya mengusik serta menenggelamkan PDIP. Ia menuding terdapat politisasi hukum.
” Kami memandang kalau politisasi hukum itu kokoh sekali, buktinya yang terdakwa di permasalahan CSR BI saja sebanyak 2 orang dapat diralat. Serta, jika dugaan buat mentersangkakan Sekjen telah semenjak lama. Sangat jelas terdapat upaya buat mengusik PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan ataupun mengambil alih,” kata Chico dikala dihubungi, Selasa( 24/ 12/ 2024).
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya diperuntukan kepada sebagian pimpinan universal partai lain. Ia mengatakan memanglah sering terdapat upaya politisasi hukum.
” Kala terdapat ancaman sprindik pada sebagian pimpinan universal partai lain, setelah itu menyerah serta turut arus kebijakan/ opsi/ sokongan sesuatu kekuatan itu fakta nyata politisasi hukum,” ucapnya.
Tetapi ia menegaskan cuma PDIP yang tidak menyerah kala timbul ancaman demikian. Ia menekankan ancaman penjara malah jadi tenaga buat PDIP.
” Hingga detik ini belum terdapat kabar akurat yang kami terima terpaut apakah telah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ucapnya.
TAGSS