Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi( MKMK) terpaut dugaan pelanggaran etik. Pimpinan Universal Centrum Muda Proaktif Onky Fahcrur Rozie selaku pelapor, menebak terdapatnya afiliasi partai politik tertentu kepada 2 hakim konstitusi tersebut.
“ Selaku lembaga kepemudaan yang hirau hendak konstitusi, kami sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan terdapatnya dissenting opinion yang sudah diucapkan para terlapor dikala pembacaan Vonis MK No 90/ PUU- XXI/ 2023 serta dugaan adamya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan No: 26/ PL/ MKMK/ 2024”, Ucap Onky dikala dikonfirmasi Kompas. com, Senin( 23/ 12/ 2024).
Onky menebak, kedua hakim konstitusi tersebut melaksanakan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkaman Konstitusi No 1 Tahun 2024 tentang MKMK serta Peraturan MK No 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik serta sikap hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Onky memohon para terlapor buat tidak menanggulangi permasalahan sengketa pemilihan kepala wilayah( Pilkada 2024).
Sebab bagi Onky, sengketa pilkada banyak terafiliasi dalam partai politik yang jadi dalil aduan pelanggaran kode etik Saldi Isra serta Arief Hidayat.
Tidak hanya itu, Onky pula memohon MKMK menghukum para terlapor buat dinonaktifkan sedangkan dari jabatannya selaku Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; ataupun dengan hukum yang seadil- adilnya.
Sofyan Sauri, Pimpinan Bidang Hukum serta Advokasi Centrum Muda Proaktif pula menarangkan kalau Saldi Isra diprediksi ikut serta conflict of interest atas uji modul UU Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2020.
“ Terlapor pula sempat mencalonkan ataupun dicalonkan selaku selaku bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari mari pasti pantas diprediksi kokoh kalau terlapor ikut serta confloct of interest sebab diprediksi berafiliasi dengan partai politik”, imbuh Sofyan.
TAGSS