Permasalahan Akses Jalur, Masyarakat Cinere Didiagnosa Bayar Rp 40 Miliyar ke Pengembang Perumahan

Beberapa masyarakat di Cinere, Kota Depok, didiagnosa membayar dekat Rp 40 miliyar buat pengembang perumahan bernama samaran Meter. Vonis Majelis hukum Besar Bandung ini timbul sehabis terjalin polemik panjang terpaut izin pembangunan jembatan yang menghubungkan 2 lahan pembangunan perumahan. Heru, salah satu tergugat, menarangkan kalau konflik ini bermula dari rencana Meter buat membangun perumahan yang diketahui dengan nama CGR.

Lahan yang dipakai buat proyek tersebut terletak di dekat tempat tinggal Heru. Seluas 20 persen dari total lahan terletak di daerah RW mereka, sebaliknya sisanya terletak di daerah kelurahan Pangkalan Jati.

“ Nah itu tanahnya sebagian terdapat di daerah RW kami, di perumahan ini. Sebagian lagi terdapat di daerah kelurahan lain, namanya Pangkalan Jati, namanya berbatasan,” ungkap Heru kepada Kompas. com pada Jumat( 20/ 12/ 2024).

Di Pangkalan Jati, lahan yang dipunyai Meter buat pembangunan perumahan disebutkan seluas 80 persen. Heru menegaskan kalau mereka bersedia menunjang pembangunan tersebut asalkan kedua lahan di Cinere serta Pangkalan Jati tidak dihubungkan dengan jembatan.

“ Nah jadi kita bilang, kita enggak ingin jika setelah itu dihubungkan sebab nanti hendak jadi terdapat jalur akses ke mana- mana( buat universal). Sebab jalur di lingkungan kita itu kan yang kita pelihara sendiri semenjak dahulu, semenjak dibikin, kita jaga sendiri,” jelas Heru.

Perundingan antara masyarakat serta pihak Meter yang diawali semenjak dini tahun 2023 nyatanya tidak berjalan lembut.

Pihak Meter senantiasa bersikeras buat membangun jembatan supaya akses jalur dari kedua lahan bisa tersambung, yang merangsang gugatan terhadap Heru serta 9 masyarakat yang lain, dan Tubuh Keuangan Wilayah Depok, di Majelis hukum Negara Depok.

“( Mereka menggugat) dengan alibi kalau dikira para Pimpinan RT serta Pimpinan RW ini sudah melawan hukum membatasi mereka buat membuat perumahan,” lanjut Heru.

Vonis dini dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut serta malah menghukum penggugat, Meter, buat membayar bayaran masalah sebesar Rp 3. 251. 000 pada 15 Oktober 2024.

Tetapi, Meter setelah itu mengajukan banding ke Majelis hukum Besar Bandung, yang membatalkan vonis PN Depok pada Kamis( 5/ 12/ 2024).

Majelis hukum Besar memohon tergugat membayar ubah rugi dengan pertimbangan kalau 75 persen dari 100 unit rumah yang hendak dibentuk sudah terjual. Bersumber pada benda fakta yang diserahkan Meter, mereka mengeklaim kehabisan pembeli akibat penundaan proyek yang diakibatkan oleh perselisihan ini.

“ Menghukum Para Terbanding semula para tergugat buat membayar ubah rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40. 849. 382. 721, 50,” kutip isi putusannya.

 

TAGSS

TABEL SHIO

FOR4D

DAFTAR TOGEL ONLINE

SITUS SLOT GACOR

SCATTER HITAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *