3 petinggi smelter swasta di permasalahan dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 6 sampai 14 tahun penjara. Jaksa menyakini ketiganya ikut serta dalam permasalahan tersebut.
3 petinggi smelter swasta itu merupakan Suwito Gunawan alias Awi sebagai beneficial pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa semenjak 30 Desember 2019, serta Rosalina sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa semenjak Januari 2017- 2020. Persidangan tuntutan diselenggarakan di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Senin( 9/ 12/ 2024).
” Hal- hal yang memberatkan. Perbuatan tersangka tidak menunjang program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negeri yang bersih serta leluasa dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Perbuatan tersangka ikut menyebabkan kerugian keuangan negeri yang besar, tercantum kerugian keuangan negeri dalam wujud kehancuran area yang masif. Tersangka tidak merasa bersalah,” kata jaksa dikala membacakan pertimbangan tuntutan Rosalina.
” Hal- hal yang meringankan. Tersangka belum sempat dihukum,” imbuh jaksa.
Jaksa berkata Suwito serta Robert pula melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU). Suwito, Robert, serta Rosalina pula dituntut pidana denda.
Cuma Rosalina yang tidak dituntut membayar duit pengganti. Jaksa menyakini Rosalina melanggar Pasal 2 ayat( 1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Sedangkan Suwito Gunawan serta Robert Indarto diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat( 1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Berikut perinci tuntutannya:
1. Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliyar subsider 1 tahun kurungan, dan duit pengganti Rp 2. 200. 704. 628. 766, 6( Rp 2, 2 triliun) subsider 8 tahun kurungan
2. Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliyar subsider 1 tahun kurungan Rp 1. 920. 273. 791. 788, 36( Rp 1 triliun) subsider 8 tahun kurungan
3. Rosalina dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Persidangan dakwaan Suwito, Robert serta Rosalina diselenggarakan di Majelis hukum Tipikor Jakarta pada Rabu( 28/ 8/ 2024). Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa berkata permasalahan korupsi ini merugikan negeri Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang ialah BUMN, dengan beberapa smelter swasta.
Kerja sama itu diucap dicoba dengan harga lebih besar serta tanpa kajian. Kerugian pula dihitung dari kehancuran ekosistem akibat penambangan ilegal.
Jaksa berkata Suwito serta Robert menerima triliunan dari permasalahan dugaan korupsi pengelolaan timah dan melaksanakan tindak pidana pencucian duit( TPPU). Cuma Rosalina yang tidak didakwa melaksanakan TPPU.
Jaksa berkata Suwito, Robert serta Rosalina membeli serta mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di daerah IUP PT Timah. Mereka pula melaksanakan pertemuan dengan 27 owner smelter swasta, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah serta Alwin Albar sebagai Direktur Pembedahan serta Penciptaan PT Timah.
Jaksa berkata Suwito, Robert, Rosalina serta smelter swasta yang lain melaksanakan perundingan dengan PT Timah terpaut kerja sama sewa perlengkapan processing pelogaman tanpa didahului study kelayakan serta tidak tertuang dalam RKAB PT Timah ataupun RKAB 5 smelter swasta. Mereka pula membuat industri boneka supaya bijih timah itu bisa dikirimkan ke perusahaannya dengan penerbitan Pesan Perintah Kerja( SPK) Pengangkutan di Daerah IUP PT Timah.
” Tersangka Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri- sendiri ataupun bersama- sama dengan MB Gunawan membentuk industri cangkang ataupun boneka ialah CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, seolah- olah selaku mitra jasa pemborongan yang hendak diberikan Pesan Perintah Kerja( SPK) Pengangkutan di Daerah IUP PT Timah serta lewat industri cangkang ataupun boneka tersebut,” kata jaksa.
” Tersangka Suwito Gunawan alias Awi serta MB Gunawan membeli serta/ ataupun mengumpulkan biji timah dari penambang illegal di daerah IUP PT Timah. Berikutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah, serta dikirim ke PT Statindo Inti Perkasa selaku penerapan Kerja sama sewa menyewa perlengkapan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Statindo Inti Perkasa,” imbuh jaksa.
Pendek cerita, konvensi harga sewa perlengkapan processing penglogaman timah itu disepakati dengan harga USD3. 700 per ton buat PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, serta CV Venus Inti Perkasa. Jaksa berkata Suwito dkk pula menyerahkan duit pengamanan yang seakan dijadikan dana Coorporate Social Responsibility( CSR) ke Harvey Moeis yang mewakili smelter swasta PT Refined Bangka Tin.
TAGS…