Regu Pemenangan pendamping calon no urut 1 Ridwan Kamil serta Suswono( Rido) mengumumkan rencana buat menggugat hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi( MK)
Tetapi, mereka belum menarangkan secara detail gugatan tersebut.
Koordinator Regu Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan kalau grupnya mempunyai waktu sampai Rabu( 11/ 12/ 2024) buat menyusun berkas gugatan serta mengumpulkan bukti- bukti terpaut dugaan kecurangan dalam pemilu.
“ Amati saja hingga di batas hari Rabu, di MK sahabat dapat memandang apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah ataupun terpaut( permintaan) pemungutan suara ulang( PSU) kah ataupun sebagainya itu,” ucap Ramdan dikala konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Pekan( 8/ 12/ 2024).
Dalam peluang tersebut, Ramdan mengatakan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang tidak memproses laporan timnya.
Sebagian kasus yang dilaporkan oleh regu Rido kepada Bawaslu antara lain merupakan pengakuan beberapa masyarakat yang tidak menerima pesan pemberitahuan ataupun formulir C6.
“ KPU berpikiran kalau masyarakat yang tidak bisa C6 ataupun C undangan ini, silakan tiba. Ini lucu, gimana masyarakat ingin tiba jika tidak diundang,” kata Ramdan.
Dia menekankan berartinya formulir C6 untuk masyarakat buat bisa membagikan suara. Baginya, pemakaian KTP saja tanpa formulir C6 tidak cocok dengan peraturan pemilu.
Ramdan yakin kalau tingginya jumlah masyarakat yang tidak memperoleh formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, serta tingkatkan jumlah kalangan putih( golput).
“ Sekalipun angka perolehan suara( paslon pemenang) di 2 juta suara, senantiasa saja golput yang menang,” tambah Ramdan.
Dari total 8. 214. 007 masyarakat yang terdaftar dalam catatan pemilih senantiasa( DPT), ada 3. 489. 614 masyarakat yang tidak memakai hak seleksi.
Dikenal, KPUD Jakarta sudah menetapkan pendamping Pramono- Rano selaku pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50, 07 persen dari jumlah pemilih yang memakai hak suaranya.
Berikut hasil rekapitulasi tingkatan provinsi yang telah diresmikan KPUD Jakarta:
- Ridwan Kamil- Suswono: 1. 718. 160 suara
- Dharma Pongrekun- Kun Wardana: 459. 230 suara
- Pramono Anung- Rano Karno: 2. 183. 239 suara