Mantan jaksa penuntut universal( JPU) bernama samaran AZ diresmikan selaku terdakwa suap usai menilap duit benda fakta korban masalah investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliyar.
” Atas tindak pidana korupsi berbentuk suap tersebut Penyidik Kejati DKI sudah mengecek sebagian pihak pada bertepatan pada 24 Februari, ialah satu orang oknum Jaksa nama samaran AZ sudah diresmikan selaku terdakwa,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis( 27/ 2/ 2025) malam.
AZ yang pada dikala itu masih berprofesi selaku JPU di Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab dalam eksekusi pengembalian benda fakta sebesar Rp 61, 4 miliyar kepada 1. 500 korban masalah kasus robot trading Fahrenheit.
Tetapi, kuasa hukum korban bernama samaran BG serta OS malah melaksanakan pendekatan sekalian membujuk AZ buat tidak mengembalikan duit tersebut sepenuhnya.
” Seyogianya duit tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh kerabat BG serta kerabat OS. Hendak namun, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa bernama samaran AZ dengan cuma mengembalikan sebesar Rp 38, 2 miliyar,” ucap Patris.
Mereka menilap duit benda fakta masalah dekat Rp 23, 2 miliyar dengan kalkulasi AZ menerima separuh bagiannya ataupun Rp 11, 5 miliyar.
” Atas bujuk rayu kuasa hukum korban ialah BG serta OS, sebagian di antara lain senilai Rp 11, 5 miliyar diberikan kepada oknum AZ serta sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum,” cerah Patris.
Setelahnya, AZ dimutasi jadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat.
Dikala ini, AZ sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung sepanjang 20 hari kedepan.
Tidak hanya AZ, BG pula sudah diresmikan selaku terdakwa. Sebaliknya OS masih berstatus saksi sebab masih dalam pengecekan.
Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 5 ayat( 2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang- Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Sedangkan BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat( 1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang- Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait :