Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memohon aparatur sipil negeri( ASN) di area Pemerintah Provinsi Jatim senantiasa produktif sepanjang libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selaku tindak lanjut Pesan Edaran( SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi No 2 Tahun 2025, Gubernur Jatim menerbitkan SE terpaut pelaksanaan work from anywhere ( WFA) untuk ASN Pemprov Jatim guna mengestimasi lonjakan pergerakan warga sepanjang liburan.
” Pelaksanaan flexible working arrangement ( FWA) kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan sepanjang 4 hari, ialah 24 sampai 27 Maret 2025,” kata Khofifah dikala mengetuai apel pagi ASN di taman Sekretariat Wilayah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis.
Dia menegaskan organisasi fitur wilayah( OPD) yang membagikan pelayanan berakibat langsung pada warga, semacam Dinas Kesehatan serta Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tubuh Penanggulangan Bencana Wilayah supaya senantiasa bekerja 100 persen secara work from office ( WFO).
” Ini buat menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Tidak hanya itu, pelayanan pula wajib senantiasa ramah untuk kelompok rentan, semacam penyandang disabilitas, lanjut umur, wanita berbadan dua, serta kanak- kanak,” ucapnya.
Sedangkan itu, sebagian organisasi fitur wilayah lain diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFO, work from home ( WFH), maupun WFA.
” Organisasi fitur wilayah yang melakukan tugas kedinasan optimal 50 persen WFH ataupun WFA, antara lain Sekretariat Wilayah, Tubuh Pemasukan Wilayah, Tubuh Perencanaan Pembangunan Wilayah, Tubuh Pengelolaan Keuangan serta Peninggalan Wilayah, Tubuh Kepegawaian Wilayah, dan sebagian dinas yang lain,” kata Khofifah.
Ada pula organisasi fitur wilayah yang lain bisa melakukan tugas kedinasan optimal 25 persen WFH ataupun WFA, membiasakan dengan ciri tugas tiap- tiap.
Khofifah memohon kepala OPD setempat supaya membenarkan kebijakan ini tidak mengusik jalannya pemerintahan serta pelayanan publik.
” Aku pula mengimbau lembaga yang memberlakukan shift kerja mengendalikan kembali jam layanannya supaya senantiasa cocok standar walaupun WFA diterapkan,” ucapnya.
Ia berkata optimalisasi sistem berbasis digitalisasi, selektivitas dalam pemberian cuti tahunan, dan pemantauan pencapaian sasaran kinerja pula jadi atensi dalam kebijakan ini. Kedatangan pegawai hendak senantiasa dicatat lewat sistem Jatim Presensi.
Tidak hanya itu, akses kanal pengaduan seperti LAPOR! ( www. lapor. go. id), kanal aduan tatap muka, dan media yang lain diimbau buat senantiasa aktif dalam menampung aspirasi warga, membagikan data terpaut pergantian agenda layanan, serta membenarkan standar pelayanan senantiasa terpelihara.