KPK Berwenang Usut Permasalahan Korupsi Militer Usai Ribut- ribut Masalah Mantan Kabasarnas.

Mahkamah Konstitusi kesimpulannya membagikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) buat mengusut ataupun menyidik permasalahan dugaan korupsi yang mengaitkan militer ataupun anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) aktif. Penegasan tersebut dituangkan MK dalam vonis masalah uji modul Pasal 42 Undang- undang( UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibacakan pada Jumat( 30/ 11/ 2024).

Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh seseorang advokat Gugum Ridho Putra. Gugum menggugat frasa” mengkoordinasikan serta mengatur” dalam Pasal 42 UU 30/ 2002 tersebut.

Dalam petitumnya, pemohon memohon supaya frasa tersebut dimaknai KPK mempunyai kewajiban melaksanakan koordinasi serta mengatur permasalahan korupsi yang tunduk pada peradilan militer. Dengan demikian, KPK tidak harus menyerahkan masalah korupsi oknum militer ke peradilan militer, selama penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang dicoba bersama oleh masyarakat sipil serta Tentara Nasional Indonesia(TNI) semenjak dini dicoba oleh KPK.

Syarat seragam pula berlaku bila penindakan masalah tindak pidana korupsi diawali oleh lembaga penegak hukum tidak hanya KPK. Dalam perihal ini, lembaga tersebut tidak terdapat kewajiban buat melimpahkannya kepada KPK.

” Oleh sebab itu, terhadap perihal demikian tidak ada kewajiban untuk KPK buat menyerahkan masalah tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat serta Peradilan Militer,” kata Pimpinan MK Suhartoyo dikala membacakan pertimbangan vonis masalah yang terdaftar dengan no 87/ PUU- XXI/ 2023 tersebut.

Masalah mantan Kabasarnas

Keputusan MK ini terbit usai pernah terjalin keributan sebagian waktu kemudian sebab masalah permasalahan korupsi yang mengaitkan mantan Kepala Tubuh SAR Nasional Hendi Alfiandi. Dikala permasalahannya ditangani KPK, Tentara Nasional Indonesia(TNI) memperhitungkan penetapan terdakwa kepada 2 personel aktif Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan udara(AU) oleh lembaga antirasuah tersebut menyalahi ketentuan.

Komandan Pusat Polisi Militer( Danpuspom) Tentara Nasional Indonesia(TNI) Marsekal Muda( Marsda) R Agung Handoko kala itu berkata, yang berhak menetapkan seseorang personel Tentara Nasional Indonesia(TNI) selaku terdakwa merupakan penyidik militer, dalam perihal ini Puspom Tentara Nasional Indonesia(TNI). Perihal itu bersumber pada Undang- undang Peradilan Militer.

Puspom Tentara Nasional Indonesia(TNI) pula merasa tidak dilibatkan dalam penentuan terdakwa itu.” Tidak terdapat statement diselenggarakan 2 orang ini jadi terdakwa. Jadi sehabis konferensi pers baru timbul,” kata Agung lewat sambungan telepon pada Kamis( 27/ 7/ 2023) petang.

Buntutnya, Danpuspom beserta perwira besar( pati) Tentara Nasional Indonesia(TNI) lain menghadiri Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat( 28/ 7/ 2023). Fenomena ini membuat Gugum dalam petitumnya mengaku merasa dirugikan sebab kurang profesionalnya KPK dikala menanggulangi permasalahan tersebut. Karena dikala itu, Wakil Pimpinan KPK Johanik Tanak malah memohon maaf serta menyerahkan permasalahannya kepada Pusat Polisi Militer( Puspom) Tentara Nasional Indonesia(TNI).

 

TAGS…

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

SITUS TOTO 4D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *